TANGSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menonaktifkan Kepala SDN Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, setelah diduga terlibat dalam praktik penjualan seragam sekolah seharga Rp1,1 juta per anak.
“Sudah saya nonaktifkan terhitung Senin kemarin sampai sanksi diputuskan,” kata Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Menurut Deden, penyelidikan ditangani tim khusus dari inspektorat. Hasilnya kini diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel.
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” ujarnya.
Sanksi yang dipertimbangkan meliputi pencopotan jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus ini bermula dari keluhan Nur Febri Susanti (38), warga Pamulang, yang mengaku gagal mendaftarkan ulang dua anaknya meski telah dinyatakan diterima di SD Negeri Ciledug Barat.
Penyebabnya, ia tak sanggup membayar biaya seragam yang harus dilunasi sekaligus dan ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Anak saya sudah diterima, tapi saat daftar ulang disodori daftar biaya seragam Rp1,1 juta. Itu harus lunas, tanpa opsi cicilan,” kata Febri, 16 Juli lalu.
Febri berjualan pempek daring, sedangkan suaminya bekerja sebagai tukang parkir. Ia mengaku membagikan kisahnya ke media sosial karena keberatan dengan mekanisme pembayaran yang menggunakan rekening pribadi kepala sekolah.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd