Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus Gregorio Ronald Tannur (32) terus berputar. Ronald Tannur yang awalnya terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), kini kembali terlilit dugaan suap hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Ronald Tannur adalah putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT. Ayahnya diaktifkan oleh partainya dari DPR RI saat awal kasus ini disebutkan.
Kasusnya menjadi perhatian besar publik setelah beredar rekaman momen viral Dini diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus pembunuhan Dini
Dalam video yang beredar, terekam momen Ronald Tannur dan Dini terlibat cekcok di dalam lift. Polisi menyebut cekcok terjadi setelah keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2023 malam.
Polisi mengatakan keduanya dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, dalam rekaman di dalam lift basement tempat parkir, Ronald menendang menuju kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Di tempat parkir Dini kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku lalu melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Dini disebut sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Ronald ditangkap pada 5 Oktober 2023. Sementara berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada kelemahan kaki atas.
Proses hukum hingga konferensi Ronald Tannur berjalan selama sekitar sembilan bulan. Di pengadilan, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Ronald divonis bebas
Namun tuntutan kandas. Tiga anggota majelis hakim PN Surabaya baru saja menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024.
Pertimbangan hakim saat itu, pelaku kejahatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim berpendapat, kematian korban disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi, bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan pengakuannya.
Kemudian kasus Ronnald Tannur disebut hakim masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan penipuan yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang menjanjikan bahwa pelaku kejahatan seperti yang didakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Juli lalu.
Kecurigaan dan penangkapan tiga hakim
Tak ayal keputusan bebas ini memantik kritik, kualitas dan ketidakpuasan dari berbagai kalangan. Jaksa ikut menanggapi dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Tiga bulan setelah vonis kontroversial itu, 23 Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengumpulkan tiga majelis hakim pengadil Ronald Tannur dalam operasi penangkapan tangan terkait korupsi. Selain itu Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Majelis Hakim PN Surabaya Ketiga yang menjatuhkan vonis bebas pada kasus tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai terjaring OTT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.
Dalam kasus ini, Abdul mengatakan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.
Kejaksaan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR). Ia sekaligus menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap hakim ini.
Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat untuk membantu pengondisian hakim agung di tingkat kasasi.
Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan diberikan fee 1 miliar atas jasanya, “kata Abdul Qohar.
“Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berdasarkan catatan akan diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” imbuhnya.
Eks pejabat MA Zarof Ricar dan uang Rp920 M
Dari hasil pengembangan, Kejagung menemukan angka fantastis dalam kasus Zarof. Disebutkan bahwa total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung mencapai Rp920 Miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Kejaksaan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menemukan uang tunai berupa SGD 74.494.427; Rp 1.897.362; EUR 71.200; HKD483.320; serta dalam bentuk rupiah sebesar Rp5,725 miliar.
Selain itu, ia mengatakan juga ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
“Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta,” jelasnya.
Fakta-fakta ini mendorong Kejagung untuk terus melakukan pengembangan baik di kasus suap Ronald Tannur maupun temuan Rp920 miliar dari kasus penangkapan Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar meyakini tidak mungkin Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur yang memberikan duit tersebut.
Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya, tentu ada yang memuat apakah dari RT atau yg lainnya tentu harus diungkapkan, ujar Harli saat diwawancara, Senin (28/10).
Ronald kembali ditahan
Mahkamah Agung belakangan juga sudah memberhentikan tiga hakim pengadil Ronald Tannur. Kemudian, MA juga membatalkan putusan bebas Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Ronald sendiri yang sempat menikmati udara lepas, kini telah menahan Kejagung.
Ronald ditangkap pada Minggu (27/10) kemarin di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, sekira pukul 14.40 WIB. Penangkapan Ronald disebut sebagai eksekusi atas hukuman kasasi MA yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, kemarin.
(tfq/wis)