Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan, Sempat Kaget Waktu Ditangkap




Surabaya, CNN Indonesia

Gregorius Ronald Tannur (32), kasus terpidana pembunuhan dan cuplikan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afaranti (29) yang sempat bebas akhirnya ditangkap. Ia dijebloskan ke penjara, Minggu (27/10).

Pantauan CNNIndonesia.comRonald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi penahan, tangan diborgol, tak mengeluarkan kata pun dari mulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman yang dipimpin Kajari Surabaya melakukan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI,” kata Mia.

Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan keterangan kepada media, dan memutuskan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.

Tidak melawan, sempat kaget

Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

“Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini,” ucapnya.

Meski begitu, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.

“Perlawanannya tidak ada, yang jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini,” ucapnya.

Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Dan di sini kami akan melaksanakan pengasingan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment