Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengizinkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi hukuman kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini kira-kira pukul 14.40 WIB.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harli mengatakan penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi hukuman MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pengrusakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum RonaldTannur dengan hukuman penjara selama lima tahun terkait kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga dibunuh. Namun, sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas. Putusan itu menuai kontroversi. Hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Belakangan terungkap bahwa tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Tiga hakim itu terjaring operasi penangkapan tangan oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan tiga hakim ini merembet. Belakangan ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung.

Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment