Tanggapi Wacana Pemkot Ambil Alih 8 Pulau Kabupaten Serang, Ketua DPRD: Kaji Dulu Biar Gak Asbun

Ketua DPRD Kabupatèn Serang Bahrul Ulum. (Rasyid/BantenNews) KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menanggapi santai wacana Pemerintah…
1 Min Read 0 12


Ketua DPRD Kabupatèn Serang Bahrul Ulum. (Rasyid/BantenNews)

KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menanggapi santai wacana Pemerintah Kota Serang yang berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten dari wilayah Kabupaten Serang.

Menurutnya, langkah apapun harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kalau saya sih santai saja. Yang pertama, adakah regulasi yang mewajibkan itu diberikan, atau melarang itu diberikan. Itu saja,” kata Bahrul, Senin, (11/8/2025).

Ia menggambarkan, Pulau Tunda yang sejak lama menjadi bagian dari irisan wilayah yang berada dalam pelukan Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang.

“Tirtayasa adalah wilayah Kabupaten Serang. Sama seperti Pulau Panjang yang berada di Pulau Ampel. Keduanya sudah masuk dalam wilayah integral Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurut Ulum, regulasi saat ini perlu ditelaah terlebih dahulu, terutama soal kewenangan pemerintah kota dalam mengelola wilayah kepulauan.

“Kalau tidak salah, wilayah kota itu tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau-pulau. Tapi kita akan pelajari regulasinya, bentuknya apa, dan seterusnya,” paparnya.

Ia menegaskan, pengambilan alih wilayah kepulauan berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, meski koordinasi dengan Kementerian Kelautan tetap diperlukan.

“Karena kepulauan itu kan ada di wilayah laut,” tambahnya.

Bahrul meminta agar semua langkah dilakukan berbasis kajian, bukan sekadar pernyataan.

“Yang penting kita melangkah berdasarkan regulasi yang ada. Pemanfaatan pulau-pulau itu sudah berjalan, tapi soal rencana pengambilalihan, kita kaji dulu biar gak asbun,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengaku ingin mengambil alih delapan pulau yang kini berada di wilayah Kabupaten Serang, dengan alasan historis dan geografis.

Pulau-pulau tersebut terdiri dari Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan delapan pulau tersebut secara yuridis sah masuk wilayah Kabupaten Serang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Permendagri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang.

“Dalam undang-undang itu tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” kata Farhan.

Menurut dia, meski secara geografis sebagian dekat dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, namun secara historis pulau-pulau tersebut telah lama dikelola Kabupaten Serang dan akan tetap menjadi bagian administratifnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *