Fakta-Fakta Terbaru Kasus Suap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Tiga hakim PN Surabaya menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut diamankan dalam kasus suap tersebut. Keempatnya kini telah ditahan.

Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya tersebut, berikut fakta-faktanya:

Tangkap tangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim ketiga di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10). Tak hanya 3 hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Hakim ketiga akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim dengan terlebih dahulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.

Pemberhentian sementara

Menangani kasus tersebut, Mahkamah Agung pun menunda penghentian sementara bagi hakim ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Secara administrasi, hakim tersebut akan dihentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Kamis (24/10).

Yanto menambahkan MA belum mengusulkan pemecatan penuh ketiga hakim PN Surabaya tersebut, namun usulan akan dilayangkan setelah proses hukum menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.

“Maka hakim ketiga tersebut akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” tuturnya.

Uang tunai dengan pesan 'Buat Kasasi'

Barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah diamankan usai penyidik ​​melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Pada penggeledahan pertama yang dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, penyidik ​​menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.

Pada lokasi kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.

Sedangkan hasil penggeledahan penyidik ​​di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata uang asing.

Tim Kejaksaan Agung pun menemukan uang tunai bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) termasuk catatan 'Buat Kasasi'.

Temuan tersebut terlihat dalam sebuah video yang diumumkan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, dipamerkan oleh salah satu penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di salah satu lokasi penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memastikan kebenarannya.

“Semua barang bukti yang ada akan diperiksa dan didalami penyidik ​​apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli.

Ronald Tannur dan keluarga berpotensi menjadi tersangka suap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menuturkan kasus ini masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pasti [tersangka bertambah] kalau kami mengungkap siapa penyuapnya,” ujar Mia pada Kamis (24/10).

Namun, Mia mengaku belum bisa memastikan adanya pemanggilan pihak keluarga Ronald Tannur atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini, karena menurutnya hal tersebut merupakan kapasitas tim penyidik ​​dan bukan kewenangan jaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sempat mengatakan membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check. Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam.

Eks pejabat MA ikut terseret

Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait eksekusi bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali pada Kamis (24/10 ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​terkait kasus dugaan suap tersebut, meskipun awalnya enggan mengungkapkan identitas dan peran pihak yang diperiksa.

“Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi dan menggabungkan seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” jelas Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemudian mengkonfirmasi bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus ini adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

“(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10).

Eka juga menyampaikan bahwa Zarof sudah berada di Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Kejagung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas pembunuh Gregorius Ronald Tannurdi PN Surabaya.

Kejati Jatim buka opsi pengajuan PK

Kejati Jatim akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ronald Tannur. Opsi PK tersebut dapat memanggil jaksa penuntut umum (JPU) apabila ditemukan fakta baru atau novum dalam perkara ini.

Sebelumnya, Ronald memutuskan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hanya diancam hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi MA.

Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mulanya seberat 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menegaskan opsi PK ini berpotensi dikeluarkan bukan karena hukuman kasasi yang ringan, namun bergantung pada temuan bukti baru atau novum.

“Tergantung dari novumnya kan, kami tentu formatnya sesuai SOP, laporan pada pimpinan, kalau pimpinan [perintahkan] eksekusi akan segera kita eksekusi atau melakukan upaya hukum lain. Kita lakukan dengan PK tapi kita harus punya novumnya dulu,” ujarnya.

Pengacara Dini klaim menawarkan uang dari pihak Tannur

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat ditawari suap senilai hampir Rp1 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Dimas membeberkan bahwa tawaran tersebut disampaikan kepadanya melalui telepon di awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban selesai diautopsi pada 5 Oktober 2023 lalu.

Pengacara Dini itu menghubungi orang yang mengaku bernama Lisa Rahmat dan diminta untuk memberikan keterangan apapun soal kematian Dini ke media sosial.

Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini akan dilakukan otopsi, paginya setelah dilakukan otopsi, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku bernama Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak banyak, diam, mohon agar dikondisikan media,” kata Dimas saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/10).

Saat itu, penelepon meminta nomor rekening bank milik Dimas namun ia menolaknya. Tawaran uang ini pun berkali-kali dilakukan nominalnya hampir mencapai Rp1 miliar.

“Karena memang tawaran uang itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya hampir mendekati Rp1 M ya [sekitar 5 kali tawaran],” ujar Dimas.

Tak hanya kepada Dimas, Lisa ternyata diduga juga memberikan tawaran uang ke keluarga Dini di Sukabumi dengan syarat laporan terhadap Ronald dicabut. Namun juga ditolak oleh pihak keluarga.

(arn/tidak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment