MA Tak Kunjung Unggah Putusan Kasasi, Jaksa Belum Tahan Ronald Tannur




Surabaya, CNN Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan bahwa dia belum bisa melakukan eksekusi terpidana kasus tidak maut Ronald Tannur.

Pasalnya, kata Mia, jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). MA juga tidak segera mengunggah salinan itu ke direktori penarikan.

“Belum kami terima dan dari kemarin kami berusaha men-unduh sendiri dari Directory Putusan MA, tetapi belum bisa karena sama MA sendiri belum di-mengunggah,” kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comJumat (25/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Mia berjanji jika salinan terjemahan kasasi itu sudah bisa menghentikan unduh, maka meluangkan waktu lama untuk mencokok Ronald Tannur, kemudian menjebloskannya ke penjara.

“Segera setelah salinan terjemahan kami terima, [Ronald Tannur] segera kami akan eksekusi,” ucapnya.

Mia menyebut Ronald sendiri ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi, Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.

“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia, Rabu (23/10) malam.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas.

“Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” kata Mia.

Sebelumnya, majelis kasasi MA membatalkan keputusan bebas penolakan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Amar keputusan: kabul kasasi generalisasi, batal judex facti,Demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin hakim agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.

Dalam vonis itu, hakim agung Soesilo berbeda pendapat atau perbedaan pendapat terkait vonis lima tahun penjara terhadap penangkapan kasus pembunuhan tersebut.

Namun, diketahui belum detail pendapat dari Soesilo yang dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut. Sementara itu Kejati Jatim membuka opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi Ronald Tannur tersebut karena jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan korupsi yang menyebabkan kematian seseorang.

omisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berat berupa penghentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mendapatkan rekomendasi rekomendasi.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga hakim PN Surabaya itu dihentikan sementera dan baru akan dipecat setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

(frd/anak-anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment