Zarof Ricar Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Gratifikasi Vonis Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melantik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas penculik pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penangkapan dilakukan penyidik ​​setelah menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.

“Penyidik ​​menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Selain menangkap Zarof, Abdul mengatakan penyidik ​​juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA tersebut.

Hasilnya, kata dia, penyidik ​​menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada hakim ketiga tersebut.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut diperoleh penyidik ​​setelah menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment