Jakarta, CNN Indonesia —
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 18 Oktober 2024.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan pun mengingatkan agar pelaku usaha segera mendaftarkan produknya.
“Awas lu ya para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi,” kata Haikal di Jakarta, seperti dikutip dari DetikKamis (24/10).
Haikal mengatakan BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak,” kata Haikal.
Dalam melakukan pengawasan BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah menyiapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah tambah kewenangan BPJPH,” Haikal Hassan.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak, personel Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat memperoleh sanksi sesuai regulasi.
Lebih lanjut ia menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kewajiban sertifikasi halal ada dua, yaitu administratif dan pengecualian produk yang beredar.
BPJPH menyatakan telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 .
Di antaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Pada tahun 2024 juga melaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan melalui layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis.
Misalnya saja, di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilakukan pelaku terhadap usaha jasa penyembelihan.
Saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hassan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH.
Baca selengkapnya di sini.
(detik/ugo)