Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan diberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan retribusi akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dikenakan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan.
“Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitas kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat. (25/10).
Rumah pemilah sampah dan Bank Sampah
Namun, Asep mengatakan retribusi pelayanan kebersihan itu akan memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.
Ia menegaskan rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Asep.
Asep mengatakan, izin retribusi merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk ikut aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya.
Terapkan prinsip pencemar membayar
Ia mengatakan retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.
Sistem ini didasarkan pada Prinsip Polluter Pays atau prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
Asep mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah.
“Kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat,” ujarnya.
(yoa/anak-anak)