Open Dumping Sudah Tak Layak, KLH Ajak Daerah di Banten Perkuat Kerjasama Pengelolaan Sampah

Sekretrais Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati. (Audindra/bantennews) SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong daerah dengan produksi sampah…
1 Min Read 0 5


Sekretrais Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong daerah dengan produksi sampah relatif kecil di Banten agar menerapkan pola pengelolaan berbasis aglomerasi atau kerja sama lintas wilayah. Langkah ini dipandang lebih efektif untuk mengatasi keterbatasan kapasitas pengolahan di masing-masing daerah.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi pengelolaan sampah bersama Gubernur Banten, Andra Soni, dan sejumlah kepala daerah di Aula Pendopo KP3B, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Menurut Rosa, kompleksitas persoalan sampah di Banten berbeda-beda bergantung pada volume yang dihasilkan setiap wilayah.

Daerah dengan timbulan sampah besar, seperti Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, disebut memerlukan dukungan teknologi modern.

“Berarti cocok untuk teknologi yang menggunakan electricity atau menjadi listrik,” kata Rosa.

Namun, untuk wilayah dengan produksi sampah lebih kecil seperti seperti Cilegon, dan Kota dan Kabupaten Serang, serta Lebak, aglomerasi dipandang menjadi solusi.

“Misalnya Cilegon bisa menampung 8.000 ton untuk RDF (Refuse Derived Fuel), padahal sampahnya hanya 200 ton. Jadi harus aglomerasi dengan daerah sekitar,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya aglomerasi, Rosa kembali menegaskan bahwa metode open dumping atau pembuangan terbuka tidak lagi relevan digunakan. Ia menekankan bahwa TPA Bangkonol di Pandeglang yang masih menggunakan sistem open dumping harus segera beralih ke metode lain.

“Kalau TPA open dumping memang kami tidak merekomendasikan, paling tidak controlled landfill itu harus dilakukan,” katanya.

Metode controlled landfill, lanjut Rosa, merupakan metode yang bisa digunakan sebagai pengganti open dumping.

Controlled landfill merupakan metode pengolahan dengan cara memadatkan sampah yang ditutup tanah secara berkala. Meskipun bukan merupakan sistem paling ideal, tapi cara ini tetap dipandang lebih layak dibanding open dumping.

Sebelumnya, polemik sempat muncul terkait nota kesepahaman (MoU) pengiriman sampah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang. Meski Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Minggu (31/8/2025) menyatakan pembatalan MoU. Rosa menegaskan pembahasan solusi pengelolaan sampah itu tetap berlanjut.

“Kami tadi sudah bicara, sampah-sampah yang mau dibawa ke TPA Pandeglang itu kami evaluasi lagi dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *