Walikota Serang: ASN Terlibat Judol Akan Dipecat

Walikota Serang Budi Rustandi memberikan sambutan. (Adef/bantennews) SERANG – Walikota Serang Budi Rustadi menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap Aparatur…
1 Min Read 0 3


Walikota Serang Budi Rustandi memberikan sambutan. (Adef/bantennews)

SERANG – Walikota Serang Budi Rustadi menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terlibat judi online (judol).Penegasan itu disampaikan Budi menanggapi ribuan warga penerima bantuan sosial (bansos) dinonaktifkan. Di mana, belasan di antaranya merupakan ASN Pemkot Serang yang terindikasi judol.

“Bansos harus tepat sasaran untuk warga Kota Serang. Tapi kalau ada ASN yang terindikasi terlibat judol, kami akan pecat ya,” tegas Budi, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi mengungkapkan pihaknya telah menerima tembusan dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait sekitar 1.500 warga Kota Serang yang terindikasi bermain judi online.

“Dari jumlah itu, ada beberapa di antaranya berprofesi sebagai ASN,” kata Ibra.

Menurutnya, ribuan warga tersebut langsung dinonaktifkan sebagai penerima manfaat bansos. Mereka tidak lagi berhak menerima bantuan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH, maupun bantuan tunai langsung.

“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan. Jadi tidak akan mendapatkan bantuan lagi karena sudah terindikasi main judol,” jelasnya.

Dinsos memperkirakan dari 1.500 warga penerima bansos yang terseret judi online, belasan di antaranya merupakan ASN Pemkot Serang.

“Kurang lebih di bawah 20 orang,” ungkap Ibra.

Ia menambahkan, pihaknya kini melakukan pengecekan langsung ke lapangan (ground checking) dengan melibatkan pendamping PKH. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ke depan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

“Kami turun langsung bersama teman-teman PKH melakukan pengecekan agar benar-benar jelas siapa yang layak menerima bantuan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman                                      Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *