Gugatan ke Prabowo Ditolak PTUN, PDIP Belum Tentukan Langkah Lanjutan




Jakarta, CNN Indonesia

PDI Perjuangan (PDIP) belum menentukan langkah hukum lanjutan yang diambil setelah gugatan terkait penetapan Prabu Subianto-Gibran tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengatakan tim hukum PDIP masih musyawarah soal langkah selanjutnya.

“Kita masih belum menentukan langkah akan musyawarah dulu tim hukum setelah mempelajari putusan,” kata Ronny saat dihubungi, Jumat (25/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).

Perkara diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian amar putusan tersebut.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau penegakan hukum itu berada dalam proses penyelesaian pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian penyelesaian pemilu secara khusus telah diatur pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

Sehingga pertarungan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk pertarungan hasil, bukan pertarungan hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986 ,” kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/10).

Ia mengatakan masih ada upaya hukum banding bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.

“Bahwa ini putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum berikutnya yakni banding ke PTTUN Jakarta, apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.

PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mengatur pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok permasalahan, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU terkait hal tersebut. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak yang tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP .

Adapun Prabowo-Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10) lalu. Mereka juga telah membentuk dan melantik menteri di Kabinet Merah Putih.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment