Pemulihan Lingkungan Terdampak Radioaktif di Kabupaten Serang Tunggu Arahan Menko Pangan

Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Penanganan lanjutan terkait temuan paparan radioaktif di Kabupaten…
1 Min Read 0 4


Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Penanganan lanjutan terkait temuan paparan radioaktif di Kabupaten Serang akan diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat (12/9/2025) besok.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Brigjen Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan deteksi awal dan pengamanan di lokasi.

“Saya di sini untuk mendeteksi dan penegakan hukum. Untuk langkah teknis dan lintas kementerian, besok Pak Menko Pangan yang akan menyampaikan,” tegas Rizal, Kamis (11/9/2025).

Menurut Rizal, penanganan kasus ini akan melibatkan banyak instansi, mulai dari KLH, Bareskrim Polri, hingga lembaga lain yang berwenang.

Ia menyebut, aspek pidana bisa dijerat menggunakan Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, kata dia, dugaan pelanggaran di bidang ekspor-impor akan ditangani kepolisian Bareskrim Polri.

Rizal mengingatkan, penanganan material radioaktif tidak bisa dilakukan sembarangan, perlu penanganan dan peralatan khusus dari ahlinya.

“Waktu, peralatan, sampai prosedur sangat diperhitungkan. Jadi, pengelolaan pasca penemuan akan ditentukan Satgas. Kami hanya melakukan pengamanan awal dan pelokalisiran,” ucapnya.

Sehingga, ia menambahkan dirinya hanya bertugas atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup selaku Kepala Satgas Harian. Namun, ia enggan menjawab soal potensi dampak yang ditimbulkan dari paparan radioaktif tersebut.

“Itu bukan bidang saya. Untuk teknis penanganan silakan tanyakan ke instansi berwenang atau langsung ke Pak Menko Pangan,” tandasnya.

Penulis : Rasyid                                                        Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *