
SERANG – Gelar perkara khusus yang dijadwalkan Satlantas Polresta Serang Kota untuk kasus Yoshmaida Sophia Saldina (20) mendadak batal sehari sebelum pelaksanaan.
LBH Pijar, selaku kuasa hukum Yoshmaida, menduga pembatalan itu disengaja agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Yosmaida merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru PAUD Untirta, yang ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan lalu lintas di Kota Serang pada 22 April 2025 lalu.
Agenda gelar perkara khusus seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (11/9/2025), di Aula Satlantas Polresta Serang Kota. Undangan resmi diserahkan oleh Satlantas kepada LBH Pijar sejak Senin (8/9/2025) lalu.
Namun, pada Rabu (10/9/2025) sore kemarin, mereka mengirim surat pembatalan dengan alasan berkas perkara Yoshmaida telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang per 9 September 2025.
“Kami berpendapat terdapat kesengajaan dari pihak Satlantas Polresta Serang Kota untuk ‘menyegerakan’ perkara Yoshmaida agar segera dilimpahkan, sehingga gelar perkara khusus yang berfungsi untuk menerangkan fakta seterang-terangnya dapat dibatalkan,” kata Rizal Hakiki, pengacara publik LBH Pijar melalui keterangan tertulisnya.
LBH Pijar sebelumnya mengajukan gelar perkara khusus pada 1 September 2025. Permohonan itu merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dengan tujuan menguji transparansi penetapan tersangka. Yoshmaida dijerat Pasal 310 ayat (3) Jo. 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
LBH Pijar menilai, pasal yang dikenakan tidak tepat. Menurut mereka, Yoshmaida tidak sedang mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Yoshmaida tidak mengendarakan kendaraan bermotor dengan keadaan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LBH Pijar juga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kasat Lantas Polresta Serang Kota menyampaikan permintaan maaf atas pembatalan gelar perkara.
Kedua, mendesak Kejari Serang menyelenggarakan gelar perkara atau restoratif justice secara transparan. Ketiga, meminta penghentian penuntutan terhadap Yoshmaida.
Kanit Gakkum Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto membenarkan alasan pembatalan gelar perkara khusus karena perkara Yosmaida telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang. Otomatis, gelar perkara dinyatakan gugur.
“Kami tidak menolak gelar perkara khusus tapi per tanggal 9 kemarin perkara kami sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka dari itu kewenangannya sudah di Jaksa, baru nanti tahap II,” ujar Dedi.
Penulis : Audindra Kusuma Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd