Jadi Tersangka Korupsi Sampah, Kepala DLH Tangsel Segera Diadili

Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman usai menjalani pelimpahan barang bukti kasus korupsi sampah di Kejati Banten. (Audindra/bantennews) SERANG –…
1 Min Read 0 24


Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman usai menjalani pelimpahan barang bukti kasus korupsi sampah di Kejati Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman yang jadi salah satu tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah segera diadili. Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.

Selain Wahyunoto, tersangka lainnya mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi serta Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti telah menjalani tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejati Banten, Senin (11/8/2025). Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Rutan kelas IIB Serang.

“Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan.

Perkara ini, kata Rangga, sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak 7 Agustus 2025. Total ada 331 barang bukti berupa dokumen yang disita.

“Perkiraan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang dalam waktu dekat ini di akhir bulan Agustus. Ya, batasnya 20 hari tadi kalau tidak diperpanjang,” katanya.

Para tersangka, lanjut Rangga, dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang. Setelah terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.

Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *