Sidang Kasus Pertamax Oplosan, Pemilik SPBU Ciceri Dua Kali Mangkir

Para terdakwa kasus Pertamax oplosan usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews) SERANG – Direktur PT Sinar Ciomas Raya Utama,…
1 Min Read 0 13


Para terdakwa kasus Pertamax oplosan usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Direktur PT Sinar Ciomas Raya Utama, Sumiati tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri dengan alasan sakit. Pemilik SPBU tersebut diketahui mangkir untuk kedua kalinya.

JPU Kejari Serang, Slamet mengatakan semestinya Sumiati hadir hari ini untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena di pekan sebelumnya tidak hadir juga dengan alasan sakit.

“Sampai pukul 11 siang kami hubungi tidak ada kabar yang mulia,” kata Slamet kepada Majelis Hakim yang dipimpin Diah Astuti, Senin (11/8/2025).

Slamet menuturkan, selain Sumiati, ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Dedi Armansyah (40) juga tidak hadir di persidangan hari ini.

Karena dirasa empat saksi sebelumnya yang dihadirkan sudah cukup, Slamet lalu meminta agar keterangan ahli hanya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan Sumiati atau saksi lainnya tidak akan dipanggil lagi.

Di BAP yang dibacakan oleh Slamet, ahli mengatakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax selain dari Pertamina tidak diperbolehkan. Pencampuran Pertamax dari PT Pertamina dengan yang dibeli dari terdakwa Deden tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.

“Merupakan kegiatan meniru atau menyuplai atau memalsukan BBM sehingga seolah-olah BBM Pertamax asli untuk selanjutnya dipasarkan di dalam negeri, namun standar dan mutu BBM tersebut tidak memenuhi ketentuan,” kata Slamet saat membaca BAP.

Usai membacakan BAP ahli, karena tidak ada lagi saksi yang dihadirkan, Diah melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para terdakwa yakni Deden Hidayat, Nadir Sudrajat, dan Aswan alias Emon.

Ketiganya dicecar hakim mengenai perkara yang menjeratnya. Nadir mengatakan, ia sudah bekerja selama 15 tahun di SPBU Ciceri dan mengaku baru pertama kali melakukan ‘pengoplosan’ tersebut.

Nadir mengatakan pihak PT Sinar Ciomas Raya Utama tidak mengetahui perbuatan yang dilakukannya. Ia menegaskan pihak perusahaan memberikan seluruh pertanggungjawaban termasuk pembelian BBM kepada dirinya.

“(Pihak perusahaan) enggak ada yang tau yang mulia,” kata Nadir kepada Majelis Hakim.

Dia mengaku, awal pembelian BBM di luar PT Pertamina merupakan idenya. Saat itu, dirinya mengaku menanyakan kepada Aswan apakah bisa mencari orang yang menjual Pertamax dengan harga miring untuk mencari tambahan pemasukan karena menjelang hari raya Idul Fitri.

“(Tujuannya) karena buat lebaran,” ujar Nadir.

Terdakwa Aswan kemudian menghubungi terdakwa Deden yang katanya bersedia menyuplai Pertamax dengan harga Rp10.200 per liter. Sedangkan harga Pertamax asli di PT Pertamina per liternya dihargai Rp12.283.

Awalnya Nadir mengaku sepakat membeli di Deden karena sample Pertamax dari Deden warnanya mirip dengan Pertamax asli tapi setelah dikirim tanpa berkas delivery order (DO), ternyata warnanya lebih pekat.

Nadir lalu sempat komplain kepada Deden dan ditawarkan untuk disedot kembali atau diberi pewarna agar tidak mencurigakan.

“Lalu saya punya ide untuk membeli DO ke pertamina 8.000 liter (untuk dicampur dengan Pertamax dari Deden). Saya lakukan inisiatif saya sendiri,” ujarnya.

Pertamax itu kemudian dijual kepada pelanggan seharga Rp12.900, sedangkan SPBU Ciceri awalnya sudah sempat membayar Rp80 juta kepada Deden dari total kesepakatan Rp160 juta. Sedangkan sisanya Rp80 juta lagi hingga kini belum dibayar.

Terdakwa Aswan, mengakui bahwa dirinya memang disuruh oleh Nadir untuk mencari Pertamax murah yang bisa dibeli tanpa dokumen DO.

“Saya disuruh mencari. (kemudian) nyari ke Deden karena pertama murah. Kenal sama Deden dari sopir-sopir yang ke SPBU,” tuturnya.

Terdakwa terakhir, Deden mengaku membeli Pertamax tersebut dari seseorang bernama Marco yang kini masuk daftar pencarian orang. Perihal dari mana Marco mendapatkan BBM tersebut dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

Pertamax dibeli dari Marco seharga Rp9.500 per liter dan dijual ke SPBU seharga Rp10.200 per liter. Deden juga mengakui bahwa ia merupakan komisaris di PT Sinergi Putra Permata yang bergerak di bidang bahan bakar.

“Saya ada beberapa jualan solar yang mulia. Agen solar dari Plumpang dibawa ke industri Serang sini,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, Diah kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dan pemeriksaan setempat di SPBU Ciceri.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *