SERANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Serang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang resmi memperpanjang program Bebas Denda Pajak Daerah hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi pada program serupa di bulan Agustus lalu.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa pada periode pertama, 1–31 Agustus 2025, program bebas denda berhasil mendorong penerimaan pajak daerah mencapai Rp41 miliar, atau naik sekitar Rp13 miliar dibandingkan rata-rata bulanan.
“Biasanya penerimaan pajak per bulan sekitar Rp27–28 miliar. Berkat program bebas denda, Agustus kemarin penerimaan melonjak menjadi Rp41 miliar,” ungkap Hari, Kamis (11/9/2025).
PBB Jadi Penyumbang Utama
Dari total hampir 25 ribu wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendominasi. Tercatat lebih dari 23 ribu warga Kota Serang melunasi kewajiban PBB mereka dengan memanfaatkan fasilitas bebas denda.
Lanjut ke Batch Kedua Hingga Desember
Melihat kesuksesan tersebut, Bapenda memutuskan melanjutkan program ke batch kedua, mulai 8 September hingga 31 Desember 2025.
“Program ini kami perpanjang agar semakin banyak masyarakat yang bisa terbantu. Bebas denda pajak ini meringankan beban warga sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan pajak, tapi juga pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama,” jelas Hari.
Komitmen Bapenda
Hari menegaskan, Bapenda Kota Serang akan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat. Perpanjangan program bebas denda pajak daerah ini menjadi wujud nyata komitmen Bapenda dalam memberikan relaksasi dan solusi di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sampai akhir tahun. Semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang dirasakan bersama untuk pembangunan Kota Serang,” tandasnya.
(ADV)