CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar menyebut lokasi galian C atau tambang pasir yang berada di Lingkungan Curug Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon, ilegal alias tak berizin.
Hal itu diungkapkan saat Robinsar bersama Lurah Bagendung, Eha Nursoleha dan Camat Cilegon, Maman Herman beserta rombongan lainnya mendatangi lokasi tambang pasir dan rumah warga yang terdampak.
“Ini tidak ada, tidak ada izin, ilegal. Tadi ada dua titik. Sudah disegel juga sama teman-dari Pemerintah Provinsi Banten,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Robinsar mengungkapkan, sidak ke lokasi tambang itu merupakan instruksi berdasarkan surat yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dari Gubernur Banten untuk menindak aktivitas tambang ilegal.
“Kemarin siang kami menerima surat dari Gubernur untuk menindak segala bentuk pertambangan ilegal. Tapi kami masih menunggu juga data-data titik mana saja yang punya dan tak punya izin, karena yang punya kewenangan mengeluarkan izin itu provinsi,” ungkapnya.
Kepada para pelaku tambang, Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan yang tak berizin dengan melakukan penyegelan.
“Yang tidak berizin, kami akan tindak, tutup, segel sampai mereka mengurus segala perizinannya secara benar, termasuk memikirkan dampak kepada lingkungan sekitar,” tutupnya.
Penulis : Maulana Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd