Kondisi Pelajar Korban Pemukulan Polisi di Kota Serang Mulai Pulih

Pelajar salah satu SMKN di Kota Serang kritis usai diduga dianiaya oknum polisi. (Istimewa) SERANG – Kondisi Violent Agara Casttilo…
1 Min Read 0 3


Pelajar salah satu SMKN di Kota Serang kritis usai diduga dianiaya oknum polisi. (Istimewa)

SERANG – Kondisi Violent Agara Casttilo (17), pelajar SMKN 2 Kota Serang yang jadi korban pemukulan helm oleh Bripda Abi Kurniawan mulai berangsur membaik setelah sempat kritis dan koma. Saat ini, tingkat kesadarannya mencapai 95 persen.

Benny Permadi, ayah Agara, mengatakan putranya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter di RSUD Banten sejak Senin (8/9/2025). Kini, Agara masih menjalani perawatan intensif di rumahnya.

Meski sudah bisa berkomunikasi, Agara belum mampu berjalan. Namun, luka-luka di lengan dan kakinya sudah mulai pulih.

“Masih harus menjalani fisioterapi, saraf motorik di wajah belum sepenuhnya normal dan masih belum bisa fokus,” kata Benny saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Benny juga menanggapi hasil sidang etik Bripda Abi. Kata dia, keluarga sudah memaafkan namun masih berharap peristiwa yang menimpa anaknya tetap diproses pidana.

“Kami sekeluarga mengapresiasi sanksi yang diberikan, besar harapan kami pelaku diadili secara pidana juga,” ujarnya.

“(Saat ini belum membuat laporan) kami fokus kesembuhan Agara,” sambungnya.

Diketahui, Agara mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan helm hingga terjatuh oleh Bripda Abi saat mengendarai motor bersama dua temannya pada Minggu (24/8/2025) dini hari lalu.

Saat itu sebanyak 29 personel Ditsamapta Polda Banten memang tengah melakukan patroli ‘Maung Presisi’, dipimpin oleh Aipda Roni Anwar dengan rute patroli wilayah hukum Kota Serang.

Bripda Abi Kurniawan juga baru saja menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolda Banten pada Selasa (9/9/2025) kemarin.

Perbuatan Bripda Abi dinyatakan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban. Ia dihukum demosi 5 tahun.

Selain itu, dirinya juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun serta penundaan pendidikan selama 1 tahun. Bripda Abi juga ditahan di penempatan khusus selama 30 hari.

Penulis: Audindra Kusuma                                    Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *