Dibekuk di Bekasi, Pelarian Pelaku KDRT di Tangerang Hingga Meninggal Berakhir

Terduka pelaku KDRT di Kabupaten Tangerang sitangkap Polresta Tangerang. (Istimewa) KAB. TANGERANG – Pelarian terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah…
1 Min Read 0 5


Terduka pelaku KDRT di Kabupaten Tangerang sitangkap Polresta Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Pelarian terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Ferdi Yusuf (27) berakhir setelah ditangkap polisi di persembunyiannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Ferdi ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya Enggar (28). Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.

“Akibat peristiwa itu, istri pelaku yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu (10/9/2025).

Peristiwa KDRT itu terjadi pada, Rabu (27/8/2025) lalu sekira pukul 22.30 WIB di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka Ferdi langsung melarikan diri. Sementara korban Enggar yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

Pelaku kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Enggar menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan oleh suaminya sendiri, Ferdi Yusuf. Kejadian berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kakak korban, Abdul Riski Ananda, mengungkapkan ia pertama kali mendapat kabar dari adiknya yang paling kecil melalui pesan singkat berisi foto dan video kondisi Inggar yang berlumuran darah. Ia pun langsung menuju rumah sakit.

“Langsung aja saya ke rumah sakit untuk nengokin dan melihat keadaan beliau, ternyata keadaannya itu lumayan parah dan kritis,” ungkap Riski kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Penulis: Saepulloh                                                  Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *