Brimob yang Keroyok Staf KLH dan Wartawan Disanksi Tunda Pangkat 1 Tahun

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto SERANG – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menjatuhkan sanksi penundaan…
1 Min Read 0 5


Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto

SERANG – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu TG.

Ia anggora Brimob yang jadi tersangka kasus pengeroyokan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta intimidasi terhadap wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, sanksi terhadap Briptu TG merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Banten, Selasa (9/9/2025) kemarin.

Selain sanksi tunda pangkat, Briptu TG dijatuhi sanksi 1 tahun tunda pendidikan. “Patsus 30 hari,” kata Didik saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2025).

Mengenai kelanjutan proses pidana yang telah dilaporkan oleh staf humas serta wartawan, Didik mengatakan hal tersebut diproses di Polres Serang.

“Polres Sekrban yang menangani,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 21 Agustus 2025 lalu. Ketika itu, KLH melakukan inspeksi mendadak di PT GRS. Beberapa wartawan diundang untuk melakukan peliputan.

Namun, terjadi pertikaian hingga intimidasi dari sekuriti dan beberapa anggota ormas yang ada di lokasi hingga menyebabkan jurnalis TribunBanten, Rifky dan staf Humas KLH Anton Rumandi mengalami luka-luka. Saat ini 5 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni 2 sekuriti dan 3 anggota ormas.

Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Moch Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *