Langgar Perda, Satpol-PP Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras dari THM Merpati

Satpol PP menyita minuman keras dari salah satu tempat hiburan malam di Cilegon. (Istimewa) CILEGON – Satpol-PP Kota Cilegon mengamankan…
1 Min Read 0 6


Satpol PP menyita minuman keras dari salah satu tempat hiburan malam di Cilegon. (Istimewa)

CILEGON – Satpol-PP Kota Cilegon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari tempat hiburan malam Merpati yang berlokasi di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin (8/9/2025) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Plt Kepala Bidang Gakkum Satpol-PP Kota Cilegon, Furqon menjelaskan, razia miras itu dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001.

“Di Merpati alhamdulillah kita dapati beberapa minum keras dan langsung kita sita. Jumlah keseluruhan sekitar ada 133 botol jenis Bir dan Soju. Di Perda kita kan zero alkohol,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Furqon mengungkapkan, pada September ini pihaknya baru sekali menggelar razia miras. Dinas Satpol-PP Kota Cilegon bakal bergerak berdasarkan laporan atau adanya indikasi tempat yang menjual barang haram tersebut.

“Untuk kegiatan Satpol-PP dalam satu bulan itu kan ada banyak, cuma kegiatan razia miras di bulan ini baru 1 kali karena awal bulan,” ungkapnya.

Usai mengamankan ratusan botol miras dari tempat hiburan malam Merpati, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon telah melayangkan peringatan terhadap manajemen agar tak kembali menjual.

“Tindaklanjutnya terus kita pantau. Belum ada penyegelan, karena kan harus ada teguran 1,2,3 sampai tahap penyegelan itu,” tutup Furqon.

Penulis: Maulana                                                  Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *