Guru Honorer di Serang yang Cabuli Murid Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi – foto istimewa Laya Berita SERANG — Badrul Muttakin (60), seorang guru honorer di salah satu Madrasah Tsanawiyah (Mts)…
1 Min Read 0 5


Ilustrasi – foto istimewa Laya Berita

SERANG — Badrul Muttakin (60), seorang guru honorer di salah satu Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (9/9/2025).

Ia didakwa atas kasus pencabulan terhadap salah satu muridnya sendiri.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati ini berlangsung secara tertutup, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Engeline. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang, Purqon Rohiyat, membenarkan adanya sidang tersebut.

“Iya, sidang tertutup, hakimnya Bu Riyanti,” kata Purqon.

Menurut Purqon, Badrul didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Badrul ditangkap oleh keluarga korban pada 7 Juni 2025 setelah korban mengaku dicabuli oleh pelaku dengan berbagai modus.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby, menjelaskan bahwa pelaku mulanya berdalih ingin mengobati jerawat korban yang tak kunjung sembuh.

Kejadian itu terjadi saat korban sedang berada di perpustakaan selesai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sanggar seni.

“Saat itu korban sedang sendirian. Tiba-tiba datang pelaku mengajak korban ngobrol, obrolan tersebut membahas tentang jerawat korban yang tidak kunjung sembuh,” ungkap Febby pada Rabu (12/6/2025).

Pada kesempatan lain di bulan yang sama, pelaku kembali mendekati korban dengan alasan berbeda. Ia mengaku menderita impotensi dan menawarkan pengobatan yang berujung pada tindakan cabul.

“Korban sedang di perpustakaan. Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menceritakan bahwa dirinya sudah impoten dan untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta (bantuan) kepada korban,” tutur Febby.

Tidak hanya di sekolah, perbuatan bejat ini juga dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan kembali melakukan tindakan cabul.

“Badrul Muttakin langsung ngomong ke korban bahwa saya akan bertanggung jawab dan korban ingin diantarkan pulang,” kata Febby.

Keluarga yang mengetahui kejadian ini kemudian menangkap Badrul dan melaporkannya ke Polsek Pabuaran pada 7 Juni 2025.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *