Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penyerahan dilakukan setelah menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Lisa Rahmat sebagai pangacara tersangka di Surabaya dan menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar serta mata uang asing berupa US$415,7 dan S$17,04.
Di apartemen miliknya di wilayah Menteng, Jakarta dan menemukan mata uang asing setara Rp2,12 miliar.
Lalu kediaman ketiga hakim, yang pertama Erintuah Damanik yang berada di Surabaya dan menemukan uang tunai Rp97,5 juta, mata uang asing sejumlah US$32 ribu dan 35.992 Ringgit Malaysia.
Heru Hanindyo di Surabaya dan menemukan uang tunai Rp104 juta serta S$9.100 dan 100ribu Yen.
Sedangkan di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$32.000.
Untuk mempermudah penyidikan, hakim ketiga sebagai penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya.
Sementara pengacara LR sebagai pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.