Menjaga Air untuk Rakyat: Menimbang Masa Depan Kerja Sama PT KTI–PDAM Cilegon Pasca Masuknya Investor Swasta

Fauzi Sanusi. (dok.pribadi) Oleh: Fauzi SanusiAkademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Air, Kebutuhan Vital Kota Industri Air adalah sumber kehidupan. Di…
1 Min Read 0 8


Fauzi Sanusi. (dok.pribadi)

Oleh: Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Air, Kebutuhan Vital Kota Industri

Air adalah sumber kehidupan. Di Kota Cilegon, kota industri dengan pabrik baja dan petrokimia raksasa, air bukan hanya kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mesin utama proses industri. PT Krakatau Tirta Industri (KTI) selama puluhan tahun menjadi penopang utama, menyuplai ribuan liter per detik untuk industri sekaligus mengalirkan sebagian pasokan ke PDAM Cilegon Mandiri, yang kemudian menyalurkan air minum ke masyarakat.

Namun, sejak Februari 2023, wajah KTI berubah. PT Chandra Daya Investasi (CDI), anak perusahaan Chandra Asri Group, resmi masuk sebagai pemegang saham 49%. Langkah ini menimbulkan pertanyaan: apakah kerja sama KTI dan PDAM tetap aman, ataukah orientasi bisnis baru berpotensi menggeser kepentingan masyarakat?

Sejarah Panjang Sinergi KTI–PDAM

Awalnya, KTI berdiri sebagai unit penjernihan air PT Krakatau Steel. Tahun 1996, unit ini dipisahkan menjadi perseroan terbatas untuk mengelola air industri di Cilegon. Seiring waktu, hubungan dengan PDAM terjalin: KTI menyediakan pasokan bulk sekitar 230 liter per detik kepada PDAM Cilegon Mandiri, dari total kapasitas produksi sekitar 1.200 liter per detik.

Kerja sama ini menjadi vital karena PDAM sendiri menghadapi keterbatasan sumber air baku. Cilegon tidak memiliki sungai besar; sebagian besar sumber air minum warga berasal dari Sungai Cidanau yang dikelola KTI. Tanpa suplai ini, layanan PDAM yang baru menjangkau ±20% penduduk akan lebih terbatas lagi.

Masuknya Investor Baru

Masuknya CDI sebagai pemegang 49% saham KTI tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan ekspansi Chandra Asri Complex (CAP2), proyek petrokimia senilai lebih dari USD 5 miliar. Pabrik raksasa ini akan menjadi konsumen air industri terbesar di Cilegon, sehingga wajar jika CDI ingin mengamankan pasokan dengan cara masuk langsung ke dalam struktur kepemilikan KTI.

Struktur kepemilikan baru kini adalah:
• PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) – 50,99%
• PT Chandra Daya Investasi (CDI) – 49%
• PT Krakatau Steel – 0,01%

Secara formal, kontrol mayoritas masih berada di KSI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel). Namun, 49% adalah porsi signifikan yang tentu memberi ruang bagi investor untuk ikut menentukan arah kebijakan perusahaan.

Potensi Dampak bagi Kerja Sama dengan PDAM

1. Tarif Bulk Air
Sebelumnya, penentuan tarif lebih mempertimbangkan misi pelayanan publik karena KTI dimiliki penuh oleh BUMN. Kini, dengan masuknya swasta, logika bisnis cenderung dominan: tarif dihitung dengan model cost plus margin untuk memastikan return bagi investor. Risiko bagi PDAM adalah kenaikan biaya pembelian air bulk, yang bisa berimbas pada kenaikan tarif rumah tangga.

2. Prioritas Pasokan
CDI adalah konsumen utama air industri. Jika pasokan terbatas—misalnya saat debit Sungai Cidanau menurun—muncul kekhawatiran prioritas diberikan ke industri, bukan ke masyarakat. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 dan UU SDA No. 17/2019 dengan jelas menyebut kebutuhan pokok rakyat harus didahulukan.

3. Peluang Investasi Infrastruktur
Di sisi lain, masuknya CDI membawa modal segar. Ekspansi instalasi pengolahan air (WTP) baru sangat mungkin dilakukan. Jika dirancang dengan baik, PDAM justru bisa ikut menikmati tambahan kapasitas dan memperluas cakupan layanan ke wilayah yang kini belum terjangkau.

Kerangka Hukum yang Menjaga

Kekhawatiran masyarakat wajar, tetapi ada pagar hukum yang jelas:
• UUD 1945 Pasal 33 menegaskan air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• UU No. 17/2019 mewajibkan pemerintah menjamin hak rakyat atas air, dengan prioritas pada kebutuhan rumah tangga.
• UU BUMN memperbolehkan anak perusahaan melibatkan swasta, asal kontrol strategis tetap di tangan negara.

Artinya, akuisisi saham ini tidak otomatis melanggar hukum, tetapi risiko sosial bisa muncul bila pengawasan lemah.

Apa yang Perlu Dilakukan?

Agar kerja sama KTI–PDAM tetap selaras dengan amanat konstitusi, beberapa langkah perlu ditempuh:
1. Perbarui MoU KTI–PDAM
Tambahkan klausul prioritas pasokan minimal sekian liter/detik untuk kebutuhan rumah tangga.
2. Formula Tarif Berkeadilan
Terapkan skema subsidi silang: tarif air industri lebih tinggi agar tarif rumah tangga tetap terjangkau.
3. Forum Pengawas Air
Libatkan Pemkot, Pemprov, BBWS, PDAM, KTI, dan masyarakat dalam forum reguler untuk mengawasi kuota air baku.
4. CSR Konservasi DAS Cidanau
KTI dan CDI wajib membiayai reboisasi, embung, dan program edukasi konservasi air sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Menutup dengan Seruan

Air bukan sekadar komoditas, melainkan hak konstitusional. Masuknya investor swasta ke dalam PT KTI memang membuka peluang investasi dan memperkuat pasokan industri, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat Cilegon untuk memperoleh air bersih yang layak dan terjangkau.

Kerja sama KTI–PDAM harus terus dijaga, diperkuat, dan diawasi agar tetap berpihak pada rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *