Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara




Surabaya, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan terpidana kasus tidak maut, Gregorius Ronald TannuRke penjara.

Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.

Ronald memutuskan untuk melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian. sama dengan dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudahnya ada putusan bisa kami unduh,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati ditemui di kantornya, Kamis (24/10).

Namun, kata Mia, gagal belum menerima atau belum bisa mengakses salinan terjemahan kasasi tersebut hingga kini.

“Kami harus punya keputusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya.

Opsi Ajukan PK

Saat ditanya soal keputusan kasasi Ronald yang baru lima tahun, Mia mengaku sudah berbesar hati. Yang terpenting terpidana sudah memutuskan bersalah.

“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.

Namun, Mia membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Sebab hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nanti kita mencobakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan,” ucapnya.

Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (baru).

Jaksa umum pemanggilan sendiri sudah tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkkracht).

Ketentuan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan PK berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023. Tepatnya pada saat berlakunya Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu disampaikan oleh seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan izin hukum.

MK menyatakan, hak untuk mengajukan PK hanya dimiliki oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.

Ronald Masih Dicekal

Ronald sendiri saat ini masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.

“Sudah pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung,” kata Mia.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas dari penjara.

“Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” tutupnya.

(frd/sfr)






Source link

Leave a Comment