Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan ketua baru pengganti Muhammad Syarifuddin pada hari ini, Rabu (16/10). Dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) yang mengatur proses pemilihan sudah diterbitkan.
Pertama, SK KMA Nomor 212 tentang tata tertib. Kedua, SK KMA Nomor 213 tentang Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Tempat pemilihan dilaksanakan di Ruang Prof.Dr.Kusumah Atmadja, SH Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB atau tempat lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan, demikian bunyi Pasal 4 SK KMA Nomor 212 dikutip Rabu (16/10).
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Hakim Agung dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia. Kegiatan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
Setiap Hakim Agung mempunyai hak memilih calon Ketua MA yang menyatakan kesediaannya untuk dipilih. Dalam hal Hakim Agung yang bersedia hanya satu orang, maka pimpinan sidang memberi kesempatan satu kali lagi kepada Panitia Pemilihan untuk mengedarkan formulir kesediaan untuk dipilih calon sebagai Ketua MA.
Apabila tetap satu calon, maka pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal sebagai Ketua MA terpilih.
Setiap Hakim Agung yang telah menyatakan kesediaannya menjadi calon Ketua MA tidak dapat mengundurkan diri.
Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu orang calon Ketua MA yang namanya sudah tercantum dalam kartu suara dengan cara mencentang nama calon dalam kolom kartu suara.
“Calon Ketua Mahkamah Agung yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara yang sah, ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih,” bunyi Pasal 9 SK KMA 212.
Bila tidak ada yang mendapat suara sah 50 persen lebih, calon Ketua MA di urutan pertama dan kedua suara terbanyak mengikuti pemilihan putaran kedua.
SK KMA mengenai tata tertib tersebut juga mengatur ketentuan apabila ada putaran ketiga dan berikutnya.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Ketua MA juga sudah terbentuk. Ketua I Panitia Pemilihan Ketua MA adalah Sugiyanto selaku Sekretaris MA dan Ketua II adalah Heru Pramono selaku Panitera MA. Dalam susunan tersebut juga terdapat sekretaris, anggota, Saksi, hingga sejumlah keseksian.
“Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan dari keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Urusan Administrasi Tahun Anggaran 2024,” dikutip dari SK KMA Nomor 213.
(ryn/gil)