Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim ketiga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tujuan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu (23/10) siang.
“Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukannya bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” jelasnya dalam konferensi pers.
Selain menangkap Lisa, Abdul mengatakan penyidik juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah penghuni milik pengacara tersebut. Hasilnya, kata dia, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada hakim ketiga tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembatalan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pasal pidana
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim sebagai penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR sebagai pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan korupsi yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
(tfq/asa)