OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kuatkan Rekomendasi Pemecatan




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” ujar Anggota KY Juru sekaligus Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Rabu (23/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Menurut Mukti, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Ia pun menghina KY sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian tetap dengan hak pensiun dan rekomendasi tiga hakim PN Surabaya yang dijatuhkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Mukti mengatakan rekomendasi sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA masih menunggu putusan kasasi peminjam Ronald Tannur.

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses penghentian,” tegas Mukti.

KY, tambah dia, akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.

Belum ada pernyataan resmi dari MA maupun PN Surabaya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap 3 hakim tersebut sejauh ini.

CNNIndonesia.com mengontak Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal soal penangkapan tiga hakim itu. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA membatalkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya, dan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Amar putusan: kabul kasasi penyelesaian umum- batal judex facto,” demikian amar kesimpulan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara kasasi nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Konfirmasi Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi maksudnya.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau perbedaan pendapat terkait vonis lima tahun penjara terhadap penangkapan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Namun, diketahui belum detail pendapat dari Soesilo yang dimaksud karena laman kepaniteraan MA belum memuat salinan kesimpulan lengkap perkara tersebut.

Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.

(ryn/anak-anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment