Buruh PT Lung Cheong di Kabupaten Serang Protes Keterlambatan Gaji

Perwakilan buruh mediasi dengab manajemen PT Lung Cheong Btother Indsutrial. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Sejumlah pekerja PT Lung Cheong Brother…
1 Min Read 0 13


Perwakilan buruh mediasi dengab manajemen PT Lung Cheong Btother Indsutrial. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Sejumlah pekerja PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi protes terkait keterlambatan pembayaran gaji, Senin (8/9/2025).

Aksi tersebut tak berlangsung lama setelah Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, turun tangan memfasilitasi mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diwakili oleh Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, serta Agus dari jajaran manajemen.

Sementara dari pihak buruh hadir pengurus DPC SPN Kabupaten Serang, Evi, bersama Ketua PUK SPN Lung Cheong, Septian, dan Dedi Heryadi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyebutkan, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan segera membayar gaji karyawan yang tertunda.

“Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen, gaji bulan Agustus akan dibayarkan kepada karyawan mulai hari ini,” kata Condro.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan dipicu libur panjang.

“Jadi keterlambatan ini murni faktor teknis, bukan kesengajaan perusahaan,” ujarnya.

Ketua PUK SPN PT Lung Cheong, Septian mengingatkan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Lebih jauh ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 36 dan Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu.

“Sesuai aturan, upah paling lambat dibayarkan tanggal 7 setiap bulannya,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid                                                        Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *