Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar keputusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan transmisi yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam konferensi yang terbuka untuk umum.
Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi berat berupa penghentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mendapatkan rekomendasi rekomendasi.
Pada hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas dugaan kasus suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.
(ryn/tsa)