Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ilustrasi – Foto istimewa SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Galuh Cakra Pamungkas…
1 Min Read 0 12


Ilustrasi – Foto istimewa

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Galuh Cakra Pamungkas (27) atas kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menimbulkan kerugian hingga Rp157 juta dengan puluhan korban. Aksi itu dijalankan bersama istrinya, Putri Pebriyanti.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dessy Darmayanti bersama hakim anggota Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati, menyatakan Galuh terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Galuh Cakra Pamungkas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” bunyi putusan Nomor 437/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/9/2025).

Di dakwaan, kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Galuh dan istrinya Putri yang tinggal di Kampung Cirogol, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang menawarkan pekerjaan kepada beberapa korban dengan dalih memiliki akses ke sejumlah perusahaan, seperti PT Sanfang, PT LAPI Laboratories, PT Pigeon, hingga RSUD Adhyaksa Banten.

Total ada 37 pencari kerja yang menjadi korban penipuan Galuh dan Putri. Para korban diminta menyetor uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp13,5 juta. Misalnya, korban Khairu Rijal menyerahkan total Rp12 juta setelah dijanjikan bekerja di PT Sanfang. Korban lain, Suswati dan Yenitia, membayar Rp5,5 juta masing-masing untuk masuk ke PT LAPI Laboratories

Putri sendiri berperan menawarkan jasa agar seseorang bisa langsung diterima kerja melalui unggahan status WhatsApp. Jika ada yang tertarik, ia meminta korban mengirimkan surat lamaran beserta sejumlah uang, besarannya disesuaikan dengan tempat kerja yang diinginkan korban.

“Janji terdakwa Galuh Cakra Pamugkas dan saksi Putri Pebriyanti untuk dapat membantu para saksi (korban) mendapat pekerjaan di tempat yang diinginkan, tidak ada yang terealisasi dikarenakan semua uang yang diberikan para saksi dipakai untuk membayar hutang dan keperluan pribadi,” tulis putusan.

Putri saat ini belum dijatuhi vonis karena masih menjalani persidangan di PN Serang karena perkaranya dipisah dengan Galuh.

Vonis hakim serupa dengan tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya juga menuntut Galuh agar dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan atas vonis Galuh adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.

Sedangkan keadaan meringankan, dirinya berterus terang selama persidangan sehingga mempermudah jalannya persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” bunyi putusan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *