Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap petugas Kejati Jatim pada Rabu (23/10).
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pihak Kejati Jatim menyebut tiga hakim itu diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pun ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.