Jakarta, CNN Indonesia —
Dua hari menjelang lengser, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024, Jokowi yang masih memegang jabatan Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pelayanan keimigrasian termasuk dokumen perjalanan (paspor) mengalami perubahan.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: (c). Pelayanan Keimigrasian,” bunyi Pasal 1 huruf c PP 45/2024.
Jenis PNBP lain di Kemenkumham seperti pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan-undangan, pelayanan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif juga memiliki tarifnya masing-masing.
Sedangkan untuk jenis dan tarif atas PNBP dari jasa layanan kesehatan dan hasil kegiatan pelatihan kemandirian warga binaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan berdasarkan kontrak kerja sama.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara,” bunyi Pasal 9 PP pengertian.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45/2024:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000.
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000.
Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” sebagaimana bunyi Pasal 13 PP a quo.
(ryn/ugo)