Curi Motor Polisi, Penjual Martabak Asal Lebak Diganjar 5 Tahun Penjara

Ilustrasi – Foto istimewa SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada penjual martabak bernama Ilyas…
1 Min Read 0 13


Ilustrasi – Foto istimewa

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada penjual martabak bernama Ilyas alias Ace (20) dan rekannya Saepul Imanul Hakim (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, yang terbukti mencuri motor dinas polisi milik Polsek Cikande.

Putusan ini tertuang dalam Nomor 432/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” tulis putusan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari David P. Sitorus (Hakim Ketua) serta Agung Sulistiono dan Rendra (Hakim Anggota) menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

Kasus pencurian terjadi pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di parkiran Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Saat itu, motor Kawasaki Trail KLX 150 bertuliskan Bhabinkamtibmas milik Polsek Cikande yang digunakan Eka Kurniawan Aulia terparkir di halaman masjid ketika pemiliknya sedang melaksanakan salat subuh.

Ilyas kemudian memerintahkan Saepul untuk mencuri motor tersebut menggunakan kunci letter T. Namun, Saepul tidak berani, sehingga Ilyas sendiri yang mengambil motor tersebut. Ia merusak kontak motor dan membawanya pergi bersama Saepul.

Motor dinas tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Teguh dengan harga Rp3,5 juta. Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing menerima Rp1,7 juta.

Penuntut umum sebelumnya juga menuntut keduanya dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara. Ilyas diketahui sebagai residivis kasus pencurian motor dan pernah divonis 1 tahun penjara.

Faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali, meresahkan masyarakat, serta barang curian merupakan milik kepolisian dan dicuri saat korban sedang melaksanakan salat subuh.

Sementara faktor yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *