Surabaya, CNN Indonesia —
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya benar, saat ini hakim yang diamankan sedang melakukan perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi, Rabu (23/10) petang.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus mustahil dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Namun belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi soal penangkapan ini ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex.
Di sisi lain, CNNIndonesia.com mendapatkan informasi bahwa Kejagung akan menggelar konferensi pers perkembangan terkini penyidikan dugaan Suap/Gratifikasi oknum hakim PN Surabaya oleh tim penyidk Jampidsus pada Rabu malam ini.
(frd/anak-anak)