Influencer yang Vokal Tolak PIK 2 Segera Disidang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kantor Kejari Serang. (Net) SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik…
1 Min Read 0 5


Kantor Kejari Serang. (Net)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik Pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah, Martin B.H Syarkowi.

Tersangka adalah influencer yang dikenal vokal menolak PIK 2 dengan nama Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan Kingofhmm alias Saebi.

Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra membenarkan pelimpahan tersebut. Mahesa dan Saebi kemudian ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang

“Iya betul tadi tahap II. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” kata Merryon, Kamis (4/9/2025).

Merryon mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, influencer yang vokal menyuarakan penolakan PIK 2 itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/7/2025) siang dan ditahan di Mapolda Banten usai menjalani pemeriksaan. Matin telah melaporkan Mahesa ke Polda sejak April 2025 lalu.

“Laporan berkaitan dengan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor (Matin),” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025) lalu.

Kata Yudhis, kasus ini berawal pada 28 Maret lalu, saat Saebi menggunakan akun @kingofhmm mengunggah video berdurasi 51 detik yang menampilkan wajah Matin dengan narasi yang menyudutkan serta ajakan agar masryakat melacak Matin. Unggahan itu dinilai Polisi menimbulkan keresahan.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” kata Yudhis.

Dua barang bukti yang diamankan Polisi terkait kasus tersebut adalah beberapa unit telepon, akun TikTok, dan akun YouTube para tersangka.

Penulis: Audindra Kusuma                                    Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *