Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi delapan agenda persoalan HAM agar dapat diselesaikan pemerintahan Prabu Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun mendatang.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengamati perubahan struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dengan pembentukan Kementerian Koordinator khusus di bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian HAM.
Komnas HAM mendorong agar pengarusutamaan HAM tidak hanya menjadi isu sektoral di bawah beberapa publikasi di bawah Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, tetapi mengarus utama dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi K/L [Kementerian/Lembaga] lainnya,” ujar Atnike dalam keterangan pers, Selasa (22/10).
Komnas HAM berharap bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan melanjutkan dan memperkuat agenda HAM di berbagai aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan selama lima tahun ke depan, tambahnya.
Berikut delapan rekomendasi agenda HAM yang disampaikan Komnas HAM.
Penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua
Komnas HAM menilai kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berjalan lebih dari 20 tahun, namun konflik dan kekerasan masih rentan terjadi di sana. Konflik dan kekerasan telah mengakibatkan korban jiwa baik di kalangan warga sipil, Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun aparat.
Atnike menjelaskan kondisi tersebut menyebabkan kerentanan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan HAM seperti penegakan hukum yang sulit terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal dan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan terhambatnya lainnya.
Dengan pembentukan empat provinsi baru yang sedang berjalan, kata Atnike, pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan jaminan menyediakan dan melindungi HAM bagi masyarakat, termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi konflik dan kekerasan.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga perlu terus mendorong pendekatan keamanan yang terukur dan penegakan hukum yang akan membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pencegahan konflik,” ucap dia.
Hak korban Pelanggaran HAM yang Berat
Komnas HAM menyarankan pemerintah yang baru ini mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Atnike mengatakan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan menyediakan hak korban pelanggaran HAM yang berat secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Atnike mendorong agar pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Termasuk salah satu kasus yaitu kasus Paniai yang saat ini sedang terhentinya proses perdamaian kasasinya karena belum terpilihnya hakim ad hoc kasasi,” ucap Atnike.
Proyek IKN harus sejalan dengan Prinsip HAM
Kajian Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari partisipasi yang kurang maupun mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang belum tersedia.
Dalam proses pembangunan IKN yang sedang berjalan, beberapa peristiwa pelanggaran seperti kekerasan terhadap warga maupun akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan yang hilang telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM.
Komnas HAM menilai risiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN harus diantisipasi.
Oleh karena itu, perlu didorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif untuk memitigasi maupun membentuk mekanisme pemulihan atas risiko maupun dampak dari pembangunan IKN terhadap HAM, kata Atnike.
Penegakan Prinsip HAM dalam bisnis & pembangunan
Dalam lima tahun terakhir, Atnike mengatakan korporasi berada di urutan kedua sebagai aktor yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM.
Kasus-kasus yang melibatkan korporasi terjadi dalam beberapa isu dominan seperti penyelamatan lahan dan sumber daya alam, penyelamatan ketenagakerjaan, serta pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Guna mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis tersebut, lanjut Atnike, maka diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM.
Atnike mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah baik melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis, baik korporasi swasta maupun milik negara.
“Pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum serta tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah maupun sektor bisnis untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam melaporkan dan mendapatkan pemulihan,” ungkap Atnike.
|
Penegakan HAM di pemerintahan daerah
Atnike mengatakan pemerintah daerah juga menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM.
Kondisi tersebut menunjukkan kewajiban negara untuk melaksanakan penghormatan, pemeliharaan dan perlindungan HAM belum ditegakkan secara efektif di tingkat daerah.
Untuk itu, terang Atnike, pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip HAM menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui kementerian yang membidangi urusan pemerintah dalam negeri, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya.
Termasuk di dalamnya untuk memastikan pengaturan dan program pembangunan yang ramah HAM di tingkat daerah.
Penegakan HAM dalam Tata Kelola Agraria hingga SDA
Pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus.
Kasus-kasus tersebut terjadi karena tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan masih lemah serta masih terjadi pengabaian atas prinsip HAM dalam pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, Atnike meminta pemerintah menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029.
“Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif, baik dalam regulasi, pengawasan dalam tata kelola ASDL, maupun mekanisme penanganan penyelesaian yang dilakukan secara sinergis antara K/L/D terkait, termasuk dengan sektor bisnis,” ujar Atnike.
Penegakan HAM dalam kerja-kerja aparat hukum
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi terkait penegakan hukum sesuai dengan prinsip HAM yang dijalankan oleh kepolisian.
Dalam rentang tiga tahun terakhir, polisi menjadi aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM.
Kasus-kasus yang melibatkan kepolisian mencakup kelambatan dalam memberikan layanan, kriminalisasi terhadap masyarakat, dan menghalangi proses hukum maupun kasus-kasus penyiksaan.
Pemerintah, pinta Atnike, harus terus mendorong penguatan profesionalisme kepolisian. Baik melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas polisi, memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta memperkuat penegakan hukum terhadap personel kepolisian.
Perlindungan WNI di luar negeri
Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, jaminan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai masih belum optimal.
Komnas HAM menyatakan jaminan perlindungan bagi PMI yang masih lemah menimbulkan kerentanan seperti kekerasan, kondisi kerja tidak layak dan jaminan upah yang minimal.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerentanan tersebut juga muncul dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Atnike, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO belum optimal dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi PMI.
Atnike menambahkan pencegahan dan penanganan TPPO yang tidak efektif telah menyebabkan potensi pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-undang TPPO dan fungsi serta peran Satgas/Gugus Tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran serta kelengkapannya.
(ryn/anak-anak)