Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden RI Prabu Subianto melantik sejumlah tokoh dan selebritas menjadi utusan khusus. Selain itu, ia juga melantik musisi Yovie Widianto sebagai staf khusus.
Sementara utusan khususnya berisi tujuh orang. Beberapa diantaranya antara lain tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman, selebritas Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Perihal utusan dan staf khusus presiden itu diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.
Pengaturan soal utusan khusus presiden diatur secara rinci dalam Bab II Perpres 137/2024.
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Seskab.
“Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,”bunyi Pasal 19 ayat (2).
Lalu, utusan khusus juga berhak menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,”bunyi Pasal 24.
Utusan khusus dibantu asisten dan pembantu asisten
Dalam menjalankannya, utusan khusus dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Lalu, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Seskab atau Kemensetneg.
Asisten dan pembantu utusan khusus itu dapat berasal dari PNS atau non-PNS. Asisten dan pembantu diangkat dan dihentikan Seskab.
“Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan pimpinan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a,”bunyi Pasal 28 ayat 1.
“Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a,” lanjut Pasal 28 ayat 2.
Stafsus Presiden
Sementara itu, aturan mengenai staf khusus presiden diatur dalam Bab III Perpres 137/2024.
Pasal 34 ayat 2 menyatakan presiden dapat memiliki staf paling banyak sebanyak 15 orang.
Secara administratif, staf bertanggung jawab kepada Seskab. Sementara untuk pelaksanaannya, staf bertanggung jawab kepada presiden.
“Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden,”bunyi Pasal 35 ayat 2.
Sama seperti utusan khusus, stafsus juga dapat berasal dari PNS atau non-PNS.
Lalu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Ia
“Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,”bunyi Pasal 42.
Dalam menjalankannya, stafsus dapat dibantu maksimal lima asisten. Dan, masing-masing asisten itu dapat dibantu dua pembantu asisten.
Asisten stafsus sendiri merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
“Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a,”bunyi Pasal 46 ayat 3.
(mnf/anak)