Makassar, CNN Indonesia —
Supriyani, seorang guru kehormatan SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya.
Dalam laporan kepolisian, guru itu diduga menganiaya anak polisi yang bersekolah di SD tersebut, D (6).
Peristiwa itu status tersangka yang mendarat kepada Supriyani pun viral di media sosial.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan untuk kasus ini sebetulnya telah dimediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada hasil kesepakatan damai. Walhasil, katanya, kasus itu dikumpulkan ke tahap penyelidikan.
“Sudah dilakukan mediasi (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya naik ke penyidikan (tersangka) setelah lima kali dimediasi,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).
Dia menerangkan kasus ini bermula ketika ibu korban, Nurfitriana melihat ada bekas luka memar di bagian paha belakang anaknya yang masih duduk di kelas satu SD, Kamis, 25 April lalu.
“Alasan korban luka itu akibat jatuh di sawah bersama ayahnya,” ujarnya.
Kemudian, Nurfitriana menanyakan kepada suaminya, Aipda Wibowo Hasyim terkait luka yang dialami anaknya akibat terjatuh dari sawah. Sehingga Aipda Wibowo menanyakan luka tersebut ke anaknya.
Suaminya lalu menanyakan ke anaknya, lalu korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP, kata Febri.
Tak terima atas perbuatan guru tersebut, Aipda Wibowo kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Baito pada tanggal 26 April. Kemudian dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah setempat.
“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan suami guru itu juga ikut. Pelaku disarankan untuk meminta maaf agar kasus ini selesai,” jelasnya.
Kasus interpretasi mencakup anak di bawah umur, kata Febry, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo setelah berkas perkara tersebut dinyatak P-21 atau lengkap, Rabu (16/10) kemarin.
“Sudah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti. Kemudian dilakukan tersingkir,” katanya.
Kasus ini muncul ke publik setelah terungkap tulisan 'Selamatkan Ibu Supriyani' Diduga menganiaya siswanya yang merupakan anak seorang polisi agar dibebaskan.
Sementara itu, kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah, dan sudah viral di berbagai aplikasi pesan menyatakan siswa diduga memberitahu orang tua telah memukul guru.
“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi ortunya tidak terima. Daripada panjang masalah guru & kepala sekolah datang ke rumah minta maaf,” dikutip dari pesan tersebut.
Tapi, diduga orang tua siswa yang juga berprofesi sebagai polisi itu justru menjadikan permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk memproses laporan kepolisian.
Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda. Sampai sana dia mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang. Padahal guru ini masih honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda, demikian kelanjutan pesan tersebut.
Dalam keterangan tersebut disebutkan pula bahwa sebelumnya orang tua siswa diduga meminta uang Rp50 juta ketika guru datang ke rumah untuk meminta maaf. Namun, guru tersebut tidak mau membayar karena menyatakan tidak melakukan tindakan pemukulan.
Terkait dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian.
Sementara itu diberitakan detikSulselKetua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku sudah bertemu dengan Supriyani.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa namun orang tua tak terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer.
“Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap merenung, dia (Pak Desa) akan memecahkan masalah ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke Kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa,” kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Halim mengaku kasihan Supriyani sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.
“Yang kasihan, dia hanya honorer, suami jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi,” ketusnya.
Dia pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. Dia berasumsi ada otoritas dalam kasus ini.
“Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada pembatasan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan uang Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa,” ucapnya.
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal. Supriyani menyampaikan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.
“Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status diajukan ke penyidikan (tetapkan tersangka),” ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10).
Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).
“Saat itu dia (Nurfitriana) bertanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah,” ujarnya.
(mir/anak)