Sidang Perdana Anak Pemilik Apotek Gama Digelar di PN Serang

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana perkara penjualan obat ilegal di Apotek Gama cabang Cilegon pada…
1 Min Read 0 5



SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana perkara penjualan obat ilegal di Apotek Gama cabang Cilegon pada Selasa (2/9/2025). Tersangka Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama Eddy Mulyawan Martono, akan segera berstatus terdakwa.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, perkara dengan nomor registrasi 638/Pid.Sus/2025/PN Srg dijadwalkan untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa sidang digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan. Perkara Lucky sebelumnya dilimpahkan dari BBPOM Serang ke Kejari Cilegon pada 14 Juli 2025.

Selama proses hukum, Lucky tidak ditahan baik oleh PPNS BBPOM maupun Kejari Cilegon. Alasannya, ia dianggap kooperatif dan dijamin tidak akan melarikan diri oleh orang tuanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“(Tersangka) kooperatif, ada penjaminnya orang tua,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

The post Sidang Perdana Anak Pemilik Apotek Gama Digelar di PN Serang appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *