Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabu Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab). Kebijakan itu diterapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Aturan itu menyebut Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 menteri. Tak ada Sekretariat Kabinet di kabinet ini seperti pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Prabowo mengalihkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretaris Negara. Para pegawai Setkab juga digeser ke Kementerian Sekretaris Negara.
“…sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi pasal 2 ayat (3).
Sebelumnya, Prabowo Subianto melantik Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, Teddy tak dilantik bersamaan dengan 48 menteri Kabinet Merah Putih.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer presiden. Karena itu, Teddy tak perlu mundur dari TNI.
“Seskab dalam perpres terbaru Ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan melalui pesan singkat, Selasa (2/10).
Pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi, Seskab berposisi setara menteri. Seskab bertugas mengurus kebutuhan kabinet, seperti sidang kabinet paripurna setiap bulan. Jabatan itu diisi oleh politikus PDIP Pramono Anung selama hampir 10 tahun.
(dhf/DAL)