Jokowi Bentuk Penasihat Khusus Presiden Jelang Lengser




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Penasihat Khusus Presiden sebelum lebih panjang. Pejabat posisi itu akan menerima gaji setara menteri.

Kebijakan itu diterapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.

“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi nasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, bunyi pasal 6.

Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus setara presiden menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1a.

Orang-orang yang ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, atau staf khusus wakil presiden bisa berasal dari kalangan ASN ataupun non-ASN.

Mereka tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri pada saat menduduki posisi-posisi tersebut. Para pejabat itu akan kembali ke instansi masing-masing jabatan di jabatan itu.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment