Selebgram Asal Bogor Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol




Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menangkap selebgram yang juga warga Kota Bogor berinisial S (19) karena menjadi duta merek untuk mempromosikan situs perjudian online 'Kerang Slot.'

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan S yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polresto Kota Bogor terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Inisial S (19) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot,” ungkap Bismo dalam keterangannya, Senin (21/10).

“Kami jerat pelaku dengan UU ITE terkait perjudian online, barang siapa tanpa hak dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melakukan perjudian, diancam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tuturnya.

Bismo menerangkan S menjadi duta merek setelah mendapat penawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.

[Gambas:Video CNN]

Dalam tawaran itu, S diminta untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram yang memiliki jumlah pengikut sekitar 59 ribu.

S pun menyetujui tawaran itu setelah mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000. Bayaran diberikan dengan syarat S mengunggah soal judi online itu dua kali dalam sehari dan berlangsung dua bulan.

“Dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” ucap Bismo.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

(chri)






Source link

Leave a Comment