Polda Banten Tangkap Pengedar Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol di Pandeglang

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan. (Istimewa) SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten kembali mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya…
1 Min Read 0 5


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan. (Istimewa)

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten kembali mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya di wilayah Pandeglang.

Seorang pria berinisial HR (42) diringkus aparat saat tengah melakukan transaksi di sebuah pos ronda di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Jumat (22/8/2025) siang.

Dari tangan HR, polisi mengamankan ribuan butir pil Hexymer dan Tramadol yang siap edar. Sementara seorang pelaku lain berinisial FR, yang diduga sebagai pemasok utama, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan HR ditangkap setelah tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Panimbang.

“Pelaku HR kami tangkap saat bertransaksi di pos ronda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelas Wiwin, Jumat (29/8/2025).

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, dimana HR mengaku memperoleh seluruh obat tersebut dari FR dan menjualnya secara bebas, terutama kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan.

Harga yang ditawarkan cukup murah, Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kantong kresek hitam berisi 215 butir Hexymer. 23 botol Hexymer, masing-masing 1.000 butir (total 23.000 butir). 6 bungkus Tramadol, berisi 600 butir. Uang tunai Rp129.000 hasil penjualan. 1 unit ponsel Infinix HOT 20i

Jika seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan sekitar 4.900 jiwa bisa terancam penyalahgunaan obat keras. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp52 juta.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap obat-obatan terlarang yang menyasar generasi muda. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Wiwin.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *